LSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Pariwisata -Dengan berkembangnya usaha pariwisata di DIY maupun daerah-daerah sekitar DIY seperti Klaten dan Magelang sebagai akibat b
Menanggapi yang disampaikan oleh Edwin, Direktur Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LSU Pariwisata BMWI), Hairullah Gazali menerangkan standar usaha menjadi penting bagi usaha pariwisata termasuk biro perjalanan wisata. Kedepan persaingan bisnis tidak hanya berkutat pada harga yang murah saja. Hadirnya standar usaha perjalanan wisata melalui Peraturan Mentri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata merupakan langkah baru bagi biro perjalanan wisata dan travel agent. Selain itu terdapat standar baru lainnya yaitu pondok wisata melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 09 Tahun 2014 tentang standar usaha pondok wisata dan standar usaha Kafe melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 10 Tahun 2014 tentang standar usaha kafe. Meskipun beberapa peraturan menteri ini tergolong sangat baru dan perlu terus dilakukan sosialisasi secara berkala namun Hairullah yakin ini dapat membantu meningkatkan kepariwisataan Indonesia mengingat beberapa negara tetangga sudah mulai menerapkannya dan biro perjalanan wisata merupakan garda depan penjualan destinasi wisata. Hampir bersamaan dengan ini Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bagi LSU Pariwisata BMWI, auditor, obyetifitas dan profesionalisme adalah utama. Untuk informasi mengenai standar usaha pariwisata ini dapat diakses di lsupariwisata.com atau dapat menghubungi 0274-7409042.