lsupariwisata.com

USAHA SPA terbagi menjadi 3 Penggolongan

LSU Pariwisata | Standar Usaha SPA | Sertifikasi Usaha Pariwisata -Dalam menghadapi MEA 2015, pemerintah cukup serius mengembangkan standar usaha dan sertifikasi USAHA. Tertanggal 12 Agustus 2014, melalui peraturan Mentri Pariwisata dan ekonomi kreatif NO 24 tahun 2014 tentang Standar Usaha SPA secara resmi pemerintah mengatur standarisasi Usaha SPA. Peraturan yang ditandatangani Mari Elka Pangestu ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Spa kedepan. Dalam peraturan mentri ini juga usaha SPA dibagi menjadi 3, Usaha SPA Tirta 1, Usaha SPA tirta 2 dan Usaha SPA tirta 3. Dengan dikeluarkannya PERMEN ini menjadikan Setiap Usaha Spa, wajib memiliki Sertifikat Usaha Spa dan melaksanakan sertifikasi Usaha Spa, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur.
spa-relax-rejuv-1680x960
Terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk beberapa penggolongan diantaranya :

A. Standar Usaha bagi Spa Tirta 3, yang meliputi aspek,
1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 40 (empat puluh) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur.

B. Standar Usaha bagi Spa Tirta 2, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 36 (tiga puluh enam) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 (dua puluh empat) sub unsur.

C. Standar Usaha bagi Spa Tirta 1, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 7 (tujuh) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 18 (delapan belas) sub unsur.

Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Spa dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Spa berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Permen Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Spa

Lampiran Permen Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Spa

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *