Dalam Peraturan ini juga di berikan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar; dan pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Restoran. Standar usaha ini dikeluarkan seiring dengan perkembangan pesat Usaha Restoran yang merupakan salah satu jenis Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Restoran, maka penyelenggaraan Usaha Restoran wajib memenuhi standar usaha. Selain itu, munculnya Permen Parekraf ini dikarenakan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.95/HK.103/MPPT-87 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Restoran, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini.
Untuk informasi mengenai Peraturan Mentreri Parekraf dan Lampirannya dapat didownload disini
Permen Parekraf No_11 Tahun 2014 Ttg Restoran by Hairullah Gazali