Selain itu dikarenakan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.73/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rumah Makan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti. Secara umum, persayaratan Menteri ini mengatur dan menetapkan batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Rumah Makan; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Rumah Makan.
Diharapkan setiap Usaha Rumah Makan, wajib memiliki Sertifikat Usaha Rumah Makan dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Rumah Makan, berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam peraturan mentri rumah makan. Dalam peraturan ini secara jelas bahwa dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Rumah Makan, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Rumah Makan dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Rumah Makan.
UNTUK STANDAR USAHA PARIWISATA LEBIH LENGKAP DAPAT DI DOWNLOAD DISINI