Terlampauinya pemasukan daerah dari pajak restoran, kata dia, menjadi salah satu indikator bahwa wajib pajaknya cukup taat dalam memenuhi kewajibannya.
Selain itu, lanjut dia, kerja keras petugas di lapangan juga turut memberikan andil tercapainya target pemasukan dari sektor pajak restoran tahun ini.
Ia berharap, para wajib pajak, khususnya pemilik restoran untuk tetap disiplin dalam membayar pajak karena keterlambatan dalam membayar pajak juga akan dikenai sanksi berupa denda.
Jumlah wajib pajak restoran, kata dia, sebanyak 148 wajib pajak dengan nilai pajak dari masing-masing wajib pajak bervariasi.
Sementara pemasukan dari sektor pajak lainnya, seperti pajak perhotelan hingga saat ini baru terealisasi 85 persen dari target selama setahun sebesar Rp818 juta.
Pajak hotel yang diterima tersebut, meliputi pajak dari pengelola hotel bintang satu, hotel melati satu, losmen atau pesanggerahan dan wisma pariwisata.
Jumlah objek pajak pengelola tempat penginapan di Kabupaten Kudus, tercatat sebanyak 28 objek yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.