lsupariwisata.com

CSR Menjadi salah satu Sub Unsur Penilaian Bagi Standar Usaha Hotel

csr_little_girlLSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Hotel-Salah satu Unsur yang menjadi penilaian dalam standar usaha Hotel ialah adanya tanggung jawab sosial hotel terhadap lingkungan. Hal ini tertuang dalam PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM.53/HM.001/MPEK/2013 TENTANG STANDAR USAHA HOTEL pada unsur CSR. Nilai tertinggi diberikan kepada hotel yang Memiliki program CSR yang terencana dan lengkap dalam bentuk pemberian bantuan yang konkret seperti bantuan pendidikan, perbaikan lingkungan dan kesehatan masyarakat serta bantuan sosial lainnya. Apabila Hotel telah melakukan ini maka diberikan skor 5 dalam penilaianya.

Sedangkan skor penilaian 1 diberikan kepada hotel Memiliki Program CSR namun belum diimplementasikan. Apabila hotel tidak sama sekali memiliki program CSR maka akan diberikan skor nol atau tidak diisi. Menjadi penting bagi hotel memiliki program CSR, karena bagaimanapun hotel sangat rentan dengan permasalahan sosial dan dampak sosial. CSR mampu “mengamankan” hotel dari dampak-dampak yang akan timbul di masyarakat, dan menimilkan demo atau insiden-insiden lainnya yang menyebabkan ketidakpuasan di masyarakat secara luas. Secara nyata juga CSR merupakan cara pandang perusahaan terhadap masyarakat, sehingga perusahaan mampu menjalankan usahanya secara ethis.(iroel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *