Perlu untuk dketahui diklat ini menjadi penting karena dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran maka setiap usaha restoran wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan melaksanakan setifikasi usaha restoran. Dalam Permen no 11 tahun 2014 tersebut disebutkan bahwa Usaha Restoran digolongkan menjadi Restoran Non Bintang dan Restoran Bintang. Adapun Restoran Bintang terbagi menjadi Restoran Bintang 1, Restoran Bintang 2 dan Restoran Bintang 3. Selain itu untuk usaha perjalanan wisata dengan terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata maka usaha perjalanan wisata harus memiliki standar minimal dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan.Pada pasal 7 Permen No 4 tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata diatur bahwa setiap Usaha Jasa Perjalanan Wisata, termasuk kantor cabang Usaha Jasa Perjalanan Wisata, wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan melaksanakan sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen tersebut.