Sertifikasi Usaha Hotel Non Bintang | LSU Pariwisata
Menyikapi perkembangan pariwisata di Kulonprogo maka pemkab perlu mengambil peranan mengatur dan mengendalikan kegiatan usaha kepari
Rapur dipimpin Ketua DPRD Akhid Nuryati dan diikuti segenap anggota, selain bupati dan Wabup Drs Sutedjo nampak pula hadir para Kepala SKPD. Ketiga Raperda yang disampaikan meliputi Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja (POTK) Dinas Daerah, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (LLPADYS) serta Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (PTDUP).
“Berdasarkan peraturan perundangan-undangan, setiap usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha. Bukan izin sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 16 Tahun 2003. Namun demikian, pada hakekatnya usaha pariwisata sejalan dengan prinsip-prinsip perizinan, yaitu dalam upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” tandas dokter Hasto.
Mengenai Raperda Perubahan POTK Dinas Daerah dr Hasto menuturkan, dilakukan untuk memfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah dan urusan yang dilimpahkan termasuk urusan keistimewaan DIY di bidang kebudayaan yang pada akhirnya berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Sementara untuk Raperda LLPADYS mengandung maksud sebagai salah satu upaya untuk memberikan dasar hukum bagi penerimaan LLPADYS.
“Tujuan pengaturan tersebut terwujudnya penerimaan LLPADYS secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, trasparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujarnya. (Rul)