Disampaikan oleh Hairullah meskipun mereka (red: Daerah) mempunyai Peraturan Daerah mengenai Bangunan dan didalamnya terdapat peraturan mengenai IMB dan SLF, namun tidak otomatis pengusaha dapat mengurus dengan mudah. Mulai dari tidak adanya petunjuk teknis mengenai SLF sampai dengan tidak tersedianya intrumen petugas yang akan melakukan verifikasi dokumen SLF dan bebagai alasan lainnya. “Bagi kami sedapat mungkin kami dorong pengusaha untuk dapat memenuhi ketentuan SLF ini, namun kembali lagi pengusaha atau auditee mengeluh kepada LSUP, untuk daerah-daerah yang sudah benar-benar tidak dapat mengeluarkan SLF setelah kami ricek langsung, kami lakukan pengecualian” tandas Hairullah sesuai yang disampaikan pada pelatihan auditor beberapa waktu lalu. “Kami berharap pemerintah responsif terhadap regulasi yang dikeluarkannya sendiri dan konsisten mengawalnya” tutup Hairullah.