Pusat penjualan makanan atau food court perlu mendapatkan perhatian khusus karena sampai dengan saat ini perkembanganya cukup signifikan terutama di pusat-pusat perbelanjaan. Telah Terbit Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Penjualan Makanan dan telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015. Standar ini juga menjawab kebutuhan persaingan usaha agar konsumen dan produsen dapat terakomodir.
Informasi mengenai Standar Usaha Penjualan Makanan dapat di DOWNLOAD DISINI