

ls bmwi , syarat sertifikasi chse – Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan wisata dan industri kreatif, mengacu pada SNI tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.
Penilaian kesesuaian dilakukan dengan kegiatan Sertifikasi. Sertifikasi tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata berdasarkan SNI 9042:2021 dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang telah diakreditasi oleh KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17065, Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa dengan ruang lingkup SNI 9042:2021.
Apa Syarat Cara Mendapat Sertifikat CHSE Bagi Pelaku Pariwisata?
Syarat Sertifikasi CHSE:
- Formulir permohonan dan surat permohonan sertifikasi
- Lembar Self-Assessment
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Struktur organisasi
- Denah (layout)
- Profil usaha
Alur Proses Sertifikasi
1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
2. Kajian Permohonan sertifikasi;
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;
7. Survailen;
8. Re-sertifikasi.
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi Hotel, Sertifikasi CHSE
Tag :ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia