LS BMWI – Simak penjelasan terkait Syarat, Prosedur dan Pelaksanaan sertifikasi BPW (Biro Perjalanan Wisata) berikut ini.
Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah proses untuk mendapatkan sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu BPW tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan sertifikasi yang diakui.
Sertifikasi BPW ini mampu menjamin bahwa suatu BPW tersebut dapat memberikan layanan perjalanan wisata yang aman, berkualitas dan juga profesional.
Berikut adalah beberapa syarat, prosedur dan pelaksanaan sertifikasi BPW:
Syarat
Untuk mendapatkan sertifikasi BPW, tentunya harus memenuhi beberapa syarat antara lain:
- Sudah terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM RI;
- Memiliki izin usaha dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat;
- Memiliki asuransi tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan;
- Memiliki izin usaha untuk menjual tiket pesawat dan hotel;
- Memiliki sistem manajemen mutu yang baik dan terus diperbarui.
Prosedur
Proses sertifikasi BPW dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi yang diakui;
- Melakukan audit internal untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu sudah memenuhi standar yang ditetapkan;
- Mengikuti audit eksternal yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi untuk memastikan bahwa BPW sudah memenuhi standar yang ditetapkan;
- Jika BPW sudah memenuhi standar yang ditetapkan, lembaga sertifikasi akan memberikan sertifikat.
Pelaksanaan
Setelah mendapatkan sertifikasi, BPW harus terus memperbarui sistem manajemen mutu dan menjaga kualitas layanan yang diberikan. Selain BPW juga harus mematuhi semua standar yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi dan terus meningkatkan kinerja untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan.
Dalam pelaksanaan sertifikasi BPW, badan sertifikasi akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa suatu BPW tertentu masih memenuhi standar yang ditetapkan
Nah apabila ada ketidaksesuaian atau masalah lainnya, BPW harus segera menyelesaikan masalah tersebut untuk mempertahankan sertifikasi yang sudah diperoleh.
More information :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0815 7552 0823
- (admin 3) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi SNI CHSE, Manfaat Sertifikasi Berbasis Risiko Bagi BPW, Manfaat Sertifikasi BPW bagi Pelaku Industri Pariwisata
Tag :ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia