LS BMWI – Apa yang diperiksa dalam proses sertifikasi kawasan wisata? Hal ini perlu diketahui oleh pihak pengelola kawasan wisata untuk mempersiapkan sebelum proses sertifikasi.
Proses sertifikasi kawasan wisata merupakan proses pengakuan formal yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu Kawasan yang telah memenuhi kriteria dan standar yang ditetapkan sebagai kawasan wisata.
Tujuan dari proses sertifikasi Kawasan wisata ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing kawasan wisata untuk menawarkan pengalaman liburan yang lebih baik dan memperkuat daya tarik wisata bagi para wisatawan.
Berikut adalah beberapa hal yang diperiksa dalam proses sertifikasi kawasan wisata:
Kriteria lokasi
Suatu Kawasan wisata harus memenuhi kriteria lokasi yang mendukung kegiatan pariwisata, seperti aksesibilitas, keamanan, dan ketersediaan fasilitas umum.
Ketersediaan infrastruktur
Suatu Kawasan wisata harus memiliki infrastruktur yang memadai, seperti jalan, jembatan, saluran air, dan listrik yang memadai, serta fasilitas pendukung lainnya seperti toilet umum, tempat parkir, dan pusat informasi wisata.
Kriteria lingkungan
Selain iti, suatu Kawasan wisata juga harus memenuhi kriteria lingkungan yang mendukung keberlangsungan pariwisata, seperti kebersihan, kelestarian alam, dan pengelolaan sampah yang baik.
Ketersediaan akomodasi
Kawasan wisata harus memiliki ketersediaan akomodasi yang memadai, seperti hotel, homestay, penginapan, dan restoran.
Ketersediaan atraksi wisata
Kawasan wisata harus memiliki atraksi wisata yang menarik dan bervariasi, seperti pantai, gunung, air terjun, tempat bersejarah, dan budaya lokal.
Ketersediaan kegiatan wisata
Kawasan wisata harus memiliki kegiatan wisata yang beragam dan menarik, seperti olahraga air, hiking, kemping, dan wisata kuliner.
Keamanan dan keselamatan
Kawasan wisata harus aman dan nyaman bagi wisatawan, dengan ketersediaan layanan keamanan dan keselamatan yang memadai.
Proses sertifikasi pada suatu kawasan wisata akan dilakukan penilaian dan audit oleh tim sertifikasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Jika kawasan wisata telah memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan, maka kawasan tersebut akan diberikan sertifikasi kawasan wisata resmi oleh pemerintah.
More information :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0815 7552 0823
Baca juga : Sertifikasi SNI CHSE, Sertifikasi Kawasan Pariwisata, Peraturan Standar Usaha Kawasan Pariwisata
Tag :ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia