Dalam pertemuan antara LSU Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan KAN yang bertempat di Hotel Grand Cemara Jakarta (8/4) lalu disosialisasikan Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang baru menggantikan Peraturan Menteri Pariwisata No 7 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Sertifikasi Usaha Pariwisata. Direktur LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia Hairullah Gazali menyatakan bahwa dengan adanya peraturan yang baru ini pihaknya sangat berharap agar Pemerintah dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi LSU Pariwisata yang nantinya akan berdampak pada kliennya dalam hal ini pelanggan tersertifikasi maupun pemohon sertifikasi. Dalam peraturan menteri ini juga secara jelas disampaikan bahwa akreditasi LSU Pariwisata berada di KAN. Ditambahkan oleh Hairullah Gazali beberapa wewenang pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementrian Pariwisata melalui komisi otorisasi diharapkan dapat berjalan dengan optimal. “apapun itu, saya yakin semua regulasi yang disiapkan akan melindungi semua pihak baik klien dan LSUP,“ tegas Hairullah