Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the interactive-geo-maps domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lsupariwisata.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Restauran Sumbang Pendapatan Rp1,172 Miliar – LEMBAGA SERTIFIKASI BMWI

Restauran Sumbang Pendapatan Rp1,172 Miliar

menu-mbah-jingkrakLSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Restoran Penerimaan pajak restoran di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga September 2014 terealisasi sebesar Rp1,172 miliar atau melampaui target penerimaan selama setahun sebesar Rp1,119 miliar. “Saat ini, penerimaan dari sektor pajak yang pencapaiannya sudah melebihi target tercatat baru pajak restoran yang persentasenya mencapai 104 persen,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus, Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan, Harso Widodo seperti dikutip Antara, Senin (22/9/2014).Pajak restoran yang diterima tersebut, meliputi pajak restoran, rumah makan dan cafe.Dari target pajak sebesar Rp1,119 miliar, untuk pajak restoran sebesar Rp939 juta, pajak rumah makan sebesar Rp172,38 juta, dan pajak cafe sebesar Rp7,8 juta.

Terlampauinya pemasukan daerah dari pajak restoran, kata dia, menjadi salah satu indikator bahwa wajib pajaknya cukup taat dalam memenuhi kewajibannya.

Selain itu, lanjut dia, kerja keras petugas di lapangan juga turut memberikan andil tercapainya target pemasukan dari sektor pajak restoran tahun ini.

Ia berharap, para wajib pajak, khususnya pemilik restoran untuk tetap disiplin dalam membayar pajak karena keterlambatan dalam membayar pajak juga akan dikenai sanksi berupa denda.

Jumlah wajib pajak restoran, kata dia, sebanyak 148 wajib pajak dengan nilai pajak dari masing-masing wajib pajak bervariasi.

Sementara pemasukan dari sektor pajak lainnya, seperti pajak perhotelan hingga saat ini baru terealisasi 85 persen dari target selama setahun sebesar Rp818 juta.

Pajak hotel yang diterima tersebut, meliputi pajak dari pengelola hotel bintang satu, hotel melati satu, losmen atau pesanggerahan dan wisma pariwisata.

Jumlah objek pajak pengelola tempat penginapan di Kabupaten Kudus, tercatat sebanyak 28 objek yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *