ls bmwi, hotel bintang – Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan, ciri khusus dari hotel adalah mempunyai restoran yang dikelola langsung di bawah manajemen hotel tersebut. Hotel bintang terbagi menjadi 5 :
- Hotel Bintang Satu
Jenis hotel berdasarkan bintang yang pertama adalah hotel bintang satu atau bisa dibilang hotel kecil. Hotel bintang satu umumnya dikelola secara langsung oleh pemiliknya dan lokasinya berada di kawasan yang cukup ramai. Dari segi harga, hotel jenis ini merupakan hotel dengan tarif yang paling murah.
Berikut kriteria hotel bintang satu:
- Minimal memiliki 15 kamar standar
- Luas kamar standar minimal 20 m2
- Kamar mandi dalam
- Hotel Bintang Dua
Hotel bintang dua merupakan hotel yang memiliki aksesibilitas mudah dengan kondisi bangunan yang lebih terawat.
Adapun kriteria hotel bintang dua sebagai berikut:
- Minimal memiliki 20 kamar standar dengan luas minimal 22 m2
- Minimal memiliki 1 kamar suite dengan luas minimal 44 m2
- Kamar mandi dalam
- Dilengkapi telepon dan televisi
- Pintu kamar dilengkapi pengaman
- Wajib memiliki lobi
- Dilengkapi ventilasi dan AC yang baik
- Kapasitas penerangan maksimal 150 lux
- Memiliki sarana olahraga dan rekreasi
- Memiliki bar
- Hotel Bintang Tiga
Hotel bintang tiga terletak di lokasi yang lebih strategis dengan aksesibilitas yang lebih mudah. Misalnya dekat dengan jalan tol, pusat perbelanjaan, pusat bisnis. Selain itu, hotel berbintang tiga juga wajib memberikan pelayanan terbaik dengan dekorasi yang menarik.
Berikut kriteria hotel bintang tiga:
- Minimal memiliki 30 kamar standar dengan luas minimal 24 m2
- Minimal memiliki 2 kamar suite dengan luas minimal 48 m2
- Kamar mandi dalam
- Memiliki sarana olahraga dan rekreasi
- Dilengkapi ventilasi dan AC yang baik
- Memiliki restoran dengan hidangan di atas rata-rata
- Tersedia valet parking
- Hotel Bintang Empat
Hotel bintang empat sudah termasuk ke dalam kategori hotel bergengsi dengan fasilitas lengkap dan staf yang lebih profesional. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan pasti akan lebih memuaskan dan memanjakan setiap tamu yang datang. Tidak hanya memiliki fasilitas lengkap, fasilitas yang ditawarkan pun bisa dibilang di atas rata-rata.
Berikut kriteria hotel bintang empat:
- Minimal memiliki 50 kamar standar dengan luas minimal 24 m2
- Minimal memiliki 3 kamar suite dengan luas minimal 48 m2
- Memiliki lobi dengan luas minimal 100 m2
- Memiliki bar
- Kamar mandi dilengkapi dengan instalasi air panas atau dingin
- Memiliki toilet umum
- Memiliki restoran dengan hidangan di atas rata-rata
- Tersedia valet parking
- Memiliki sarana olahraga dan rekreasi
- Hotel Bintang Lima
Jenis hotel yang paling mewah adalah hotel bintang lima. Hotel ini memiliki pelayanan paling baik dengan prinsip tamu nomor satu. Tidak hanya itu, hotel berbintang lima juga dilengkapi dengan layanan multibahasa yang memudahkan wisatawan mancanegara. Tipe kamar hotel yang ditawarkan pun lebih beragam, mulai dari kamar standar hingga kelas presidential suite room.
Berikut kriteria hotel bintang lima:
- Minimal memiliki 100 kamar standar dengan luas minimal 26 m2
- Minimal memiliki 4 kamar suite dengan luas minimal 52 m2
- Furnitur kualitas terbaik
- Memiliki restoran dengan layanan antar ke kamar 24 jam
- Memiliki pusat kebugaran, valet parking, sarana rekreasi, dan sebagainya
Berdasarkan Peraturan PERMEN PAREKRAF NOMOR 4 TAHUN 2021 STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA, Hotel bintang maupun non bintang yang selanjutnya di sebut hotel berbasis risiko menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Sertifikat Standar Usaha Hotel Berisiko Menengah Tinggi dan Berisiko Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha Hotel berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi yang telah memenuhi standar usaha Hotel, berlaku selama pengusaha Hotel menjalankan kegiatan usaha.
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi Hotel, Sertifikasi CHSE
Tag :ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia