Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the interactive-geo-maps domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lsupariwisata.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
PHRI Jateng: Semarang Perlu Moratorium Pembangunan Hotel Baru – LEMBAGA SERTIFIKASI BMWI

PHRI Jateng: Semarang Perlu Moratorium Pembangunan Hotel Baru

hotelLSU Pariwisata| Standar Usaha Hotel | Sertifikasi Usaha Hotel-Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Jawa Tengah menilai perlu ada moratorium atau penghentian sementara pembangunan hotel baru di Semarang karena permintaan dan penawaran sudah tidak seimbang lagi.”Kalau misalnya dalam tahun ini berdiri 6-7 hotel baru dengan rata-rata 150 kamar, akan ada sekitar 1.000 kamar baru, artinya ada pertumbuhan penawaran sekitar 20 persen,” kata Ketua PHRI Jateng Heru Isnawan di Semarang, Jumat (3/10). Menurutnya, kondisi tersebut tidak seimbang dengan pertumbuhan permintaan yang tidak sampai 10 persen, bahkan hanya di kisaran 8-9 persen.”Kalau kondisinya demikian, sektor usaha ini sudah tidak kondusif lagi, kami khawatir kalau sektor bisnis perhotelan sampai kolaps maka tidak hanya akan memengaruhi citra perusahaan itu saja tetapi juga citra kota,” jelasnya.

Oleh karena itu, moratorium perlu dilakukan tetapi sifatnya lebih fleksibel dan melihat kondisi pada saat itu.

Heru mengatakan, jika suatu saat pertumbuhan permintaan meningkat signifikan maka pembangunan hotel-hotel baru bisa diadakan kembali.

Heru berharap, Jawa Tengah terutama Semarang harus mengikuti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berani memberlakukan moratorium khusus untuk sektor perhotelan.

“Jogja saja berani memutuskan ini padahal kalau dilihat dari potensinya lebih besar di kota tersebut daripada potensi di Semarang,” jelasnya.

Menurutnya, dengan perbelakukan moratorium tersebut akan ada keseimbangan antara investasi dengan kenyamanan masyarakat yang tinggal di kota tersebut.

Sementara itu, Heru mengkhawatirkan menjamurnya jumlah hotel di Semarang justru bukan lagi mengarah ke sektor industri jasa melainkan usaha properti.

“Keberadaan hotel ini justru diperjualbelikan, jika dalam waktu operasional 1-2 tahun hotel tersebut memiliki okupansi yang bagus langsung ditawarkan ke pihak lain lagi. Kondisi ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *