LS BMWI – Sertifikasi usaha berbasis risiko dalam sektor pariwisata dapat menekan tingkat risiko keamanan pada pariwisata.
Pengembangan Sektor Pariwisata
Pengembangan sektor pariwisata merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Usaha pariwisata adalah usaha yang bertujuan untuk menyediakan layanan wisata kepada pelanggan atau pengunjung yang datang dari luar kota, luar negeri, atau pun domestik. Meskipun usaha pariwisata memberikan peluang ekonomi yang besar, namun juga memiliki risiko yang tinggi.
Untuk itu, usaha pariwisata harus dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang ada. Salah satu cara untuk melakukan usaha pariwisata berbasis risiko adalah dengan memperhatikan perizinan usaha pariwisata.
Perizinan usaha pariwisata merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pariwisata sebelum melakukan kegiatan usaha. Perizinan ini mencakup izin usaha, izin operasional, dan izin khusus sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan.
Usaha pariwisata berbasis risiko juga dapat dilakukan dengan memperhatikan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan. Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha mengatur tentang tipe dokumen yang harus disiapkan, seperti informasi dokumen dan kode KBLI.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha pariwisata dapat menjalankan kegiatan usahanya secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi Pengawasan
Selain itu, sosialisasi pengawasan juga merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko dalam usaha pariwisata. Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2016 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha memberikan pedoman bagi pelaku usaha pariwisata dalam mengurangi risiko dan menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Dalam pedoman tersebut terdapat informasi mengenai tipe dokumen yang harus disiapkan, prosedur perizinan usaha pariwisata, serta standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan.
Namun demikian, dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha pariwisata yang belum sepenuhnya memahami pentingnya usaha pariwisata berbasis risiko dan perizinan usaha pariwisata. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha pariwisata dan pengunjung.
Oleh karena itu, diperlukan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha pariwisata tentang pentingnya usaha pariwisata berbasis risiko dan perizinan usaha pariwisata.
Dalam hal ini, sosialisasi pengawasan dapat dilakukan dengan cara memberikan edukasi atau pelatihan bagi pelaku usaha pariwisata. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan bahwa pelaku usaha pariwisata menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha.
More information :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0815 7552 0823
- (admin 3) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi Hotel, Sertifikasi CHSE, Asosiasi SPA Terapkan Protokol Kesehatan Berbasis CHSE
Tag :ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia