Mengacu ke Peraturan Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. PM 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel pasal 7 tentang persyaratan dasar yang didalamnya terdapat 4 persyaratan dasar yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi Jenis Usaha Hotel, Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung, Keterangan Laik Sehat dan Keterangan Kelaikan Kualitas air . Direktur LSU Paiwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia Hairullah Gazali menyatakan hingga saat ini (19/1) bahwa kesulitan terbesar di beberapa daerah di tanah air terletak pada pemenuhan sertifikat Laik fungsi (SLF) bangunan. Tidak semua daerah di Indonesia menjalankan regulasi penerbitan SLF ini meskipun sudah menjadi amanah Undang-Undang.
Disampaikan oleh Hairullah meskipun mereka (red: Daerah) mempunyai Peraturan Daerah mengenai Bangunan dan didalamnya terdapat peraturan mengenai IMB dan SLF, namun tidak otomatis pengusaha dapat mengurus dengan mudah. Mulai dari tidak adanya petunjuk teknis mengenai SLF sampai dengan tidak tersedianya intrumen petugas yang akan melakukan verifikasi dokumen SLF dan bebagai alasan lainnya. “Bagi kami sedapat mungkin kami dorong pengusaha untuk dapat memenuhi ketentuan SLF ini, namun kembali lagi pengusaha atau auditee mengeluh kepada LSUP, untuk daerah-daerah yang sudah benar-benar tidak dapat mengeluarkan SLF setelah kami ricek langsung, kami lakukan pengecualian” tandas Hairullah sesuai yang disampaikan pada pelatihan auditor beberapa waktu lalu. “Kami berharap pemerintah responsif terhadap regulasi yang dikeluarkannya sendiri dan konsisten mengawalnya” tutup Hairullah.