lsupariwisata.com
bmwi

bmwi

APA ITU LSU

lembaga sertifikasi

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Undang-Undang Kepariwisataan), usaha pariwisata meliputi antara lain:

  1. Daya tarik wisata
  2. Kawasan pariwisata
  3. Jasa transportasi wisata
  4. Jasa perjalanan wisata
  5. Jasa makanan dan minuman
  6. Penyediaan akomodasi
  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
  9. Jasa informasi pariwisata
  10. Jasa konsultan pariwisata
  11. Jasa pramuwisata
  12. Wisata tirta
  13. Spa

SNI CHSE KEMIT FOREST

sni chse perhutani
Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) pada hari Selasa (14/6/22) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Kemit Forest. Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Niken Karsiati sebagai Lead Auditor , Lies Susilaningtyas sebagai anggota dan Rianto sebagai Observer. Wisata Kemit Forest diaudit LS BMWI dalam kesempatan audit lapangan SNI CHSE ini, disambut dan di dampingi oleh pengelola beserta KPH Banyumas Barat untuk pelaksanaanya.

SNI CHSE ZURI EXPRESS JIMBARAN

Sertifikasi SNI CHSE Zuri Express Jimbaran
Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia dipercaya melaksanakan kegiatan Audit SNI CHSE 9042:2021 di Zuri Express Jimbaran. Kegiatan pelaksanaan audit ini 2 hari, pada hari Selasa 17 Mei 2022 dan hari Rabu 18 Mei 2022. Dalam kegiatan audit ini auditor yang melaksanakan kegiatan adalah Hari Lesto. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan beberapa temuan yang sudah diperbaiki dan layak untuk mendapatkan Sertifikat SNI CHSE 9042:2021.

PANTAI CARITA DIAUDIT LS BMWI

Mendorong Inovasi Wisata Melalui Prinsip SNI CHSE di Indonesia

Pantai Carita diAudit LS BMWI lsbmwi –  Pantai Carita adalah sebuah pantai di pesisir barat provinsi Banten, Indonesia. Pantai ini merupakan objek pariwisata pantai di Indonesia yang cukup terkenal selain Pantai Anyer, Pantai Karang Bolong dan Pantai Tanjung Lesung. Pantai…

LS BMWI AUDIT SNI CHSE MOJOSEMI

Inilah 5 Berkah SNI CHSE bagi Ekonomi Wisata!

LS BMWI Audit SNI CHSE Mojosemi lsbmwi –  Mojosemi Forest and Dinosaurus Park adalah salah satu obyek wisata unggulan di Magetan. Tempat ini menyajikan destinasi wisata alam berupa hutan yang menjadi tujuan wisatawan. Hawa dingin dibalut pemandangan yang asri menjadikan…

MENGENAL SNI CHSE 9042:2021

SNI CHSE

lsbmwi –  Mengenal SNI CHSE 9042:2021 sebagai SNI yang mengaplikasikan kombinasi dari Standard Internasional yakni, ISO 14000 , ISO 22000 , ISO 45000 , ISO 9001. jadi dalam SNI CHSE ini diolah untuk standard internasional ini. Dengan menyatukan standar ini…

SNI CHSE STANDAR UTAMA PAREKRAF

sertifikasi sni chse

SNI CHSE Standar Utama Parekraf lsbmwi –  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno berharap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) menjadi standar utama dalam penerapan pelayanan di sektor pariwisata dan…

PERSYARATAN SERTIFIKASI BAR

permenparekraf-bar

lsbmwi –  Persyaratan Sertifikasi Usaha Bar mengacu pada Permenparekraf No. 4 Tahun 2021. Persyaratan khusus : 1) sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 2) Sertifikat laik…

PERATURAN STANDAR USAHA BAR

standar-usaha-bar-permenparekraf

Standar Usaha Bar Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 lsbmwi –  Standar usaha bar beresiko menengah tinggi menurut Permenparekraf No. 4 Tahun 2021, ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: Bar usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol…

SERTIFIKASI USAHA BAR

Langkah-langkah Penting untuk Mengelola Bisnis Bar

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah membuat regulasi yang mengatur hal tersebut yaitu melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Bar atau Rumah Minum. Melalui kegiatan Sertifikasi ini diharapkan usaha Bar atau Rumah Minum dapat meningkatkan mutu produk, pelayanan serta pengelolaan usaha.

Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesaia sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata, mempunyai tekad untuk berperan aktif mendukung pemerintah dalam peningkatan mutu industri pariwisata khususnya Usaha Bar atau Rumah Minum melalui kegiatan sertifikasi usaha pariwisata.