Standar Usaha Hotel: Tingkat Kebisingan Kamar dan Toleransi Pencahayaan Kamar dan Area Lainnya
LSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Hotel – Dalam peraturan Menteri Parekraf PM.53 tentang Standar Usaha Hotel terdapat persyaratan tidak mutlak yaitu tingkat kebisingan kamar dan toleransi pencahayaan yang diisyaratkan. Dalam persyaratan tidak mutlak disebutkan bahwa kenyamanan suara antara 30-35 Db…