Sertifikat laik sehat sebagai syarat utama sertifikasi jasa boga atau catering
ls bmwi – Bagi pelaku usaha jasaboga, jaminan kebersihan dan sanitasi merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi jasaboga atau catering. Standar sanitasi menjadikan produk makanan terjamin kehigienisan. Jaminan kebersihan ini diatur oleh Dinas Kesehatan melalui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasabog merupakan salah satu sertifikat yang mesti dimiliki untuk menguatkan dan menambahkan kepercayaan orang terhadap produk makanan yang dihasilkan. Adapun selain SLHSJ, pengusaha juga dapat menambahkan sertifikat izin edar dari lembaga BPOM RI dan sertifikat halal dari MUI.
Apa tujuanya?
- Pemberian SLHSJ ini diatur dalam Permenkes RI No. 1096/Menkes/Per/VI/2011. Pengadaan SLHSJ ini bertujuan untuk menjamin higienitas sanitasi agar tidak membahayakan kesehatan.
- Agar menghindari penyakit menular karena wabah dan tidak menimbulkan penyakit.
- Mengatur keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diperjual-belikan di Indonesia.
Bagaimana memperoleh sertifikat SLHJ?
- Surat Permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Sehat Jasaboga atau Catering ke Kepala Dinas Kesehatan
- Foto copy KTP.
- Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan domisili apabila alamat KTP di luar wilayah domisili
- Gambar denah bangunan dapur lengkap dengan ukuran (terdiri dari penyimpanan bahan baku, penyimpanan alat masak, tempat memasak, tempat cuci dan penyajian).
- Pernyataan penunjukan sebagai penanggungjawab (apabila peserta penyuluhan bukan pemilik/penanggungjawab).
- Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih, 3 jenis makanan jadi (nasi, lauk, sayur), 3 jenis peralatan pengolahan makanan, usap tangan dan usap dubur untuk 2 orang penjamah/pengolah makanan.
- Surat keterangan Pengurusan Jasaboga/Restoran dan Rumah Makan dari Puskesmas setempat.
- Sertifikat/Piagam Kursus Hygiene Sanitasi Makanan untuk Pengusaha dan Penjamah.
- Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke TPM (Tempat Pengolahan Makanan) Pemohon.
Bagaimana pengajuan sertifikasi jasaboga atau catering jika sudah sertifikat laik higiene terpenuhi?
Pengajuan sertifikat jasaboga atau catering dapat dilakukan di Lembaga Sertifikasi standar Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi standar di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Peraturan Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021, Standar Usaha Jasa Boga termasuk dalam Usaha Beresiko Menengah Tinggi, yang dibagi menjadi dua cluster yaitu Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu dan Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu.
a. Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan – pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu – tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.
b. Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan.
Alur Proses Sertifikasi Usaha Jasa Boga
1. Pengajuan permohonan sertifikasi
2. Kajian Permohonan sertifikasi
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian
7. Survailen
8. Re-sertifikasi.
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : SKKNI Jasa Boga, Strategi Bisnis Makanan Online
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia,