ls bmwi, – Lembaga Sertifikasi Usaha Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) melakukan penyerahan sertifikat usaha pariwisata berbasis risiko di halaman Kantor Walikota Yogyakarta, Minggu (6/11/2022).
Dalam acara Jogja Kreatif yang dilaksanakan di halaman Kantor Walikota Yogyakarta, dilaksanakan penyerahan Sertifikat Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata kepada 6 Usaha Pariwisata yang telah dilaksanakn Audit oleh LS BMWI
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi SH MH., Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko SE MM, dan Direktur LS BMWI Hairullah Gazali, S.E., MBA.
Dalam kesempatan ini, LS BMWI menyerahkan secara simbolis sertifikat standar usaha pariwisata berbasis risiko.
Program ini juga merupakan sebuah program fasilitasi Sertifikasi Standar Usaha Pariwisata yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia.
Program ini telah dilaksanakan pada bulan September 2022, yang diikuti oleh 6 Usaha Pariwisata di Kota Yogyakarta, yaitu lingkup Biro Perjalanan Wisata dan Hotel, di antaranya Via-via Tour, Pusaka Tours, Hotel Graha Kinasih, Hotel Nagari, Hotel Adhistana dan Hotel Aveon Expres.
“Dari keenam usaha tersebut Alhamdulillah dengan komitmen yang sangat bagus, akhirnya dapat menyelesaikan improvement-improvement yang diberikan oleh auditor dengan batas waktu tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan, hingga akhirnya melalui rapat pengambilan keputusan oleh Komite Pengambilan Keputusan dapat ditetapkan sebagai usaha Tersertifikasi Standar Usaha berbasis Resiko, sesuai dengan Peraturan MenteriPariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala BadanPariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggara Perizinan Beruisaha Berbasis Resiko,” ujar Direktur LS BMWI, Hairullah Gazali SE., MBA.
Standar tersebut memuat penilaian dari Aspek Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk Usaha, dan Sistem Manajemen Usaha.
Hairullah Gazali menambahkan, pelaksanaan sertifikasi ini merupakan sebuah nilai tambah bagi usaha yang saat ini masih dalam masa pemulihan setelah kurang lebih 2 tahun lebih dilanda pandemi. “Standar usaha berbasis resiko ini bukan berarti usaha-usaha ini memiliki resiko, karena ada unsur-unsur penilaian untuk menetapkannya,” pungkasnya.
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi Hotel, Sertifikasi CHSE
Tag :ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, lsuhk, lph bmwi, yayasan bms