lsupariwisata.com
Menghadirkan Keunikan Menu: Inovasi di Bidang Jasa Boga

Sertifikat Laik Sehat Syarat Sertifikasi Jasaboga

ls bmwi, Sertifikat Laik Sehat Syarat Sertifikasi Jasaboga - Sertifikat Laik Hygene Sanitasi Jasaboga adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dalam rangka mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Dengan demikian, sertifikat laik hygiene ini merupakan alat pengawasan bagi pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat.

ls bmwi, Sertifikat Laik Sehat Syarat Sertifikasi Jasaboga – Sertifikat Laik Hygene Sanitasi Jasaboga adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dalam rangka mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Dengan demikian, sertifikat laik hygiene ini merupakan alat pengawasan bagi pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat.

Apa tujuanya sertifikat laik sehat?

  • Pemberian SLHSJ ini diatur dalam Permenkes RI No. 1096/Menkes/Per/VI/2011. Pengadaan SLHSJ ini bertujuan untuk menjamin higienitas sanitasi agar tidak membahayakan kesehatan.
  • Agar menghindari penyakit menular karena wabah dan tidak menimbulkan penyakit.
  • Mengatur keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diperjual-belikan di Indonesia.

Bagaimana cara memperoleh sertifikat laik sehat?

  • Surat Permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Sehat Jasaboga atau Catering ke Kepala Dinas Kesehatan
  • Foto copy KTP.
  • Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
  • Surat Keterangan domisili apabila alamat KTP di luar wilayah domisili
  • Gambar denah bangunan dapur lengkap dengan ukuran (terdiri dari penyimpanan bahan baku, penyimpanan alat masak, tempat memasak, tempat cuci dan penyajian).
  • Pernyataan penunjukan sebagai penanggungjawab (apabila peserta penyuluhan bukan pemilik/penanggungjawab).
  • Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih, 3 jenis makanan jadi (nasi, lauk, sayur), 3 jenis peralatan pengolahan makanan, usap tangan dan usap dubur untuk 2 orang penjamah/pengolah makanan.
  • Surat keterangan Pengurusan Jasaboga/Restoran dan Rumah Makan dari Puskesmas setempat.
  • Sertifikat/Piagam Kursus Hygiene Sanitasi Makanan untuk Pengusaha dan Penjamah.
  • Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke TPM (Tempat Pengolahan Makanan) Pemohon.

Dalam peraturan terbaru Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 Standar Usaha Jasa Boga termasuk berisiko menengah tinggi. Memuat pengaturan yang terkait dengan :

a. Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan – pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu – tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.

b. Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan. Salah satu syarat pengajuan sertifikasi standar usaha jasa boga atau catering adalah Sertifikat Laik Higiene sanitasi usaha jasa boga.

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : SKKNI Jasa BogaStrategi Bisnis Makanan Online

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesia,

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *