ls bmwi, Sertifikasi PCO (Professional Conference Organizer) – PCO (Professional Conference Organizer) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan konferensi. PCO untuk saat ini dikenal dengan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Dunia MICE adalah dunia yang belum terjamah dengan baik di Indonesia. Padahal dunia MICE merupakan salah satu andalan pariwisata di beberapa negara maju. Dunia MICE merupakan salah satu dunia bisnis yang menjanjikan. Namun baru sedikit sekali pihak Indonesia yang mau bermain di dunia MICE.
Tujuan dan Ruang Lingkup
- Tujuan
Pedoman Venue MICE ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing destinasi MICE melalui standarisasi Venue MICE sesuai dengan karakter dan fungsinya.
- Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pedoman Venue MICE ini meliputi Kriteria dan Indikator Venue MICE. Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan karaoke usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
Apa Kriteria Usaha MICE?
1. Fasilitas Minimum Venue, merupakan kapasitas sebuah Venue MICE Mandiri (stand-alone venue) dengan kelengkapan area/ruangan yang harus dimiliki.
2. Spesifikasi Standar Ruangan, merupakan fasilitas ruangan yang mampu menunjang aktivitas operasional Venue MICE Mandiri (stand-alone venue) dan mempermudah kegiatan bagi pelaksana dan peserta kegiatan (event).
3. Peralatan Ruangan Konvensi, merupakan fasilitas dan peralatan Ruang Konvensi yang mampu menunjang aktivitas operasional Venue MICE Mandiri (stand-alone venue) dan mempermudah kegiatan bagi pelaksana dan peserta kegiatan (event).
4. Area Khusus Pameran, merupakan fasilitas pameran yang mampu menunjang aktivitas operasional Venue MICE Mandiri (stand-alone venue) dan mempermudah kegiatan bagi pelaksana dan peserta kegiatan (event).
5. Manajemen Venue, merupakan manajemen operasi Venue MICE Mandiri (stand-alone venue).
6. Standar Operasional Venue, merupakan fasilitas dan infrastruktur operasional Venue MICE Mandiri (stand-alone venue) yang mampu menunjang aktivitas dan mempermudah kegiatan (event).
7. Penjualan dan Pemasaran, merupakan proses dan aktivitas transaksi yang dilakukan dalam menjalankan manajemen operasi Venue MICE Mandiri (stand-alone venue).
8. Infrastruktur Pendukung Kota, merupakan infrastruktur dalam kota tempat Venue MICE Mandiri (Stand-alone Venue) berada yang mampu menunjang aktivitas operasional Venue dan mempermudah kegiatan bagi pelaksana dan peserta kegiatan (event).
Alur Proses Sertifikasi
1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
2. Kajian Permohonan sertifikasi;
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;
7. Survailen;
8. Re-sertifikasi.
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi Hotel, Sertifikasi CHSE
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia