lsupariwisata.com

Peraturan LSUHK

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

untuk melaksanakan ketentuan  Pasal  148  ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,  perlu menetapkan Keputusan  Menteri Agama tentang  Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Ibadah    Haji   Khusus   dan   Penyelenggaraan   Perjalanan Ibadah Umrah

Dasar Hukum Keputusan Menteri ini adalah : UU Nomor 8 Tahun 2019; UU Nomor 20 Tahun 2014; Permen Nomor 34  Tahun 2018; Permen Nomor 5 Tahun 2021; Perpres Nomor 83 Tahun 2015; PMA Nomor 42 Tahun 2016; PMA Nomor 5   Tahun 2021; PMA Nomor 6 Tahun 2021;

Pelaksanaan akreditasi ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  5  Tahun 2021   tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  yang menetapkan skema akreditasi terhadap lembaga  penilaian  kesesuaian  dan   sertifikasi terhadap  pelaku usaha. Namun  demikian,  Peraturan  Pemerintah ini  belum  mengatur  secara teknis   pelaksanaan   akreditasi,  yaitu   akreditasi  terhadap   lembaga penilaian kesesuaian  dan sertifikasi  terhadap pelaku usaha  tersebut. Oleh  sebab itu,  diperlukan  peraturan  turunan  yang mengatur secara rinci  teknis pelaksanaan akreditasi tersebut.

Download dokumen disini :