lsupariwisata.com

Peraturan Standar Usaha Hotel

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No.39 Tahun 2006; UU No.10 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PERPRES No.96 Tahun 2019; PERPRES No.97 Tahun 2019; PERMENPAREKRAF/KABAPAREKRAF No.1 Tahun 2021;

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Download dokumen disini :