LS BMWI - Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pengakuan formal yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi untuk menilai dan memastikan bahwa suatu usaha pariwisata memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam bidang tersebut.
LS BMWI - Sertifikasi kawasan wisata adalah proses pengakuan resmi oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi yang independen bahwa suatu kawasan wisata telah memenuhi standar tertentu untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, pengelolaan wisata yang bertanggung jawab dan kualitas pelayanan.
ls bmwi - Sertifikasi kawasan pariwisata diatur dalam Permen Parekraf No.4 Tahun 2021, standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pengusahaan lahan dengan luas sekurang kurangnya 100 (seratus) hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata.