SERTIFIKASI SNI CHSE HOTEL THE MANOHARA

Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) pada hari Rabu (23/6/22) melaksanakan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Pantai Surumanis. Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Niken Karsiati sebagai Lead Auditor , Lies Susilaningtyas sebagai anggota dan Rianto sebagai Observer.
Dalam kesempatan audit di Wisata Pantai Surumanis ini menjadi sangat spesial, karena turut hadir juga Direktur LS BMWI @iroelqreen untuk menyaksikan proses audit yang berlangsung, sekaligus menutup rangkaian acara kegiatan Audit Sertifikasi SNI CHSE Perum Perhutani yang dilaksanakan selama 5 hari di 3 Divisi Regional, Divisi Regional Jawa Timur, Divisi Regional Jawa Tengah, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten yang berada di 15 KPH Perum Perhutani.
Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) pada hari Rabu (15/6/22) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Begengan. Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Wendy sebagai Lead Auditor, Maryanto sebagai anggota dan Amru sebagai Observer.
Dalam kesempatan audit di lapangan ini, disambut dan di dampingi oleh pengelola beserta KPH Malang untuk pelaksanaanya.
Wisata Cibolang Diaudit LS BMWI Wisata Cibolang Diaudit LS BMWI – Berbicara mengenai wisata di Pangalengan, sudah pasti tidak asing lagi mengenai wisatanya seperti Situ Cileunca dan Perkebunan Teh Malabar yang terkenal akan keindahannya. Sama seperti objek wisata tersebut yang…
Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Embun Lawu.
Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Niken Karsiati sebagai Lead Auditor , Lies Susilaningtyas sebagai anggota dan Rianto sebagai Observer. Dalam kesempatan audit lapangan SNI CHSE ini, disambut dan didampingi oleh pengelola beserta KPH Destinasi.
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Undang-Undang Kepariwisataan), usaha pariwisata meliputi antara lain: