APA ITU LSU

Mengenal Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Mengenal Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) pada hari Selasa (14/6/22) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Kemit Forest. Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Niken Karsiati sebagai Lead Auditor , Lies Susilaningtyas sebagai anggota dan Rianto sebagai Observer. Wisata Kemit Forest diaudit LS BMWI dalam kesempatan audit lapangan SNI CHSE ini, disambut dan di dampingi oleh pengelola beserta KPH Banyumas Barat untuk pelaksanaanya.

lsbmwi – Mengenal SNI CHSE 9042:2021 sebagai SNI yang mengaplikasikan kombinasi dari Standard Internasional yakni, ISO 14000 , ISO 22000 , ISO 45000 , ISO 9001. jadi dalam SNI CHSE ini diolah untuk standard internasional ini. Dengan menyatukan standar ini…

lsbmwi – Sertifikasi usaha pariwisata sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional juga menjadi fokus Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kepala BSN selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad menjelaskan, sebagai antisipasi dampak pandemi Covid-19, KAN…

166 Kasus Covid-19 Terkait dengan Bar di Beijing, Warga Akan Dites Selama 3 Hari lsbmwi – Kasus Covid-19 di Bar Beijing, sebanyak 166 infeksi Covid-19 di China telah dikaitkan dengan satu bar di ibu kota Beijing. Seorang juru bicara pemerintah…

Sertifikasi SNI CHSE Perhutani bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Perhutani Sertifikasi SNI CHSE Perhutani – Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas untuk mengelola hutan di Pulau Jawa dan Madura. Dalam kawasan hutan selain sumberdaya kayu terdapat sumberdaya non…

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangkaian audit tahap 1 dan tahap 2 yang dilaksanakan LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) yang berakhir Rabu kemaren (13/1) Hyatt Regency Hotel Yogyakarta direkomendasikan menjadi bintang 5. Hairullah Gazali Direktur LSU Pariwisata BMWI menyampaikan bahwa perolehan skor…