lsupariwisata.com

Standar Usaha: Restoran pun Di Klasifikasi Berdasarkan Bintang dan Non Bintang

restoranLSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Pariwisata | Sertifikasi Hotel- Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata  danPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 tahun  2014 tentang Standar Usaha Restoran maka setiap usaha restoran wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan melaksanakan setifikasi usaha restoran.  Dalam Permen Parekraf no 11 tahun 2014 tersebut disebutkan bahwa Usaha Restoran digolongkan menjadi Restoran Non Bintang dan Restoran Bintang. Adapun Restoran Bintang  terbagi menjadi Restoran Bintang 1, Restoran Bintang 2 dan Restoran Bintang 3.

Dalam Peraturan ini juga di berikan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar; dan pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Restoran. Standar usaha ini dikeluarkan seiring dengan perkembangan pesat Usaha Restoran yang merupakan salah satu jenis Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Restoran, maka penyelenggaraan Usaha Restoran wajib memenuhi standar usaha. Selain itu, munculnya Permen Parekraf ini dikarenakan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.95/HK.103/MPPT-87 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Restoran, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini.

Untuk informasi mengenai Peraturan Mentreri Parekraf dan Lampirannya dapat didownload disini

Permen Parekraf No_11 Tahun 2014 Ttg Restoran by Hairullah Gazali

Lampiran Permen No_11 Tahun 2014 Ttg Restoran

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *