Sertifikasi USAHA Pariwisata| Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata-Usaha Rumah Makan sebagai usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba perlu dilengkapi dengan standar usaha. Hal ini seiring dengan perkembangan pesat Usaha Rumah Makan yang merupakan salah satu jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Rumah Makan, maka penyelenggaraan Usaha Rumah Makan wajib memenuhi standar usaha.
Selain itu dikarenakan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.73/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rumah Makan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti. Secara umum, persayaratan Menteri ini mengatur dan menetapkan batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Rumah Makan; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Rumah Makan.
Diharapkan setiap Usaha Rumah Makan, wajib memiliki Sertifikat Usaha Rumah Makan dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Rumah Makan, berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam peraturan mentri rumah makan. Dalam peraturan ini secara jelas bahwa dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Rumah Makan, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Rumah Makan dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Rumah Makan.
UNTUK STANDAR USAHA PARIWISATA LEBIH LENGKAP DAPAT DI DOWNLOAD DISINI