lsupariwisata.com
Cara Mudah Bikin Karaoke Jadi Pesta Paling Seru!

Sertifikasi Usaha Karaoke

ls bmwi – Apa itu sertifikasi usaha karaoke?, Sertifikasi Usaha Karaoke adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Karaoke untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha karaoke melalui audit pemenuhan standar usaha karaoke berisiko menengah rendah.

Apa itu Sertifikasi Usaha Karaoke?

ls bmwi – Apa itu sertifikasi usaha karaoke?, Sertifikasi Usaha Karaoke adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Karaoke untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha karaoke melalui audit pemenuhan standar usaha karaoke berisiko menengah rendah.

Apa itu Standar Usaha Karaoke Berbasis Risiko?

Standar usaha karaoke adalah rumusan kualifikasi usaha karaoke dan/atau klasifikasi usaha karaoke yang mencakup aspek sarana, organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem manajemen usaha karaoke.

Siapa yang Melakukan Sertifikasi?

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Ruang Lingkup

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan karaoke usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.

Persyaratan Dasar

  1. Sertifikat laik sehat tempat hiburan, diunggah melalui sistem OSS
  2. Memenuhi kriteria Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Persyaratan Produk Usaha, Sistem Manajemen Usaha

Keuntungan Sertifikasi

  1. Memenuhi Peraturan Perundangan – undangan
    Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
  2. Menjamin Kualitas
    Dengan melakukan sertifikasi, usaha karaoke yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Karaoke yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Mendapat Pengakuan
    Usaha karaoke yang tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  4. Klasifikasi Usaha
    Klasifikasi usaha karaoke sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 termasuk usaha berisiko menengah rendah
  5. Kepuasan Pelanggan
    Usaha karaoke yang telah tersertifikasi akan mendapatkan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha karaoke yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha karaoke yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.

Sertifikasi Usaha dan Masa Berlaku


Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.

Alur Proses Sertifikasi Karaoke

1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
2. Kajian Permohonan sertifikasi;
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;
7. Survailen;
8. Re-sertifikasi.

Aspek Penilaian Usaha Karaoke

  1. Sarana Usaha
  2. Struktur Organisasi dan SDM
  3. Persyaratan Pelayanan
  4. Persyaratan Produk Usaha
  5. Sistem Manajemen Usaha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *