lsupariwisata.com
sertifikasi-mice

Sertifikasi MICE

Penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) yang selanjutnya disebut MICE adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.

Sertifikasi MICE LS BMWI

ls bmwi – Apa itu usaha MICE?

1. Penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) yang selanjutnya disebut MICE adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.

2. Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) MICE yang selanjutnya disebut Venue MICE adalah tempat atau lokasi diselenggarakannya suatu kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.

3. Pertemuan adalah pertemuan dua atau lebih orang yang diselenggarakan untuk maksud mencapai tujuan bersama melalui interaksi verbal, seperti berbagi informasi atau mencapai kesepakatan yang dapat berupa presentasi, seminar, lokakarya, pelatihan, team building maupun event organisasi atau perusahaan lainnya.

4. Insentif adalah alat manajemen global yang menggunakan pengalaman wisata yang luar biasa untuk memotivasi dan/atau memberikan pengakuan kepada peserta dengan tujuan dapat meningkatkan kinerja dalam mendukung tujuan organisasi atau perusahaan.

5. Konvensi adalah sebuah pertemuan resmi dalam skala besar yang dihadiri oleh perwakilan atau delegasi (pemerintah, asosiasi, atau industri) untuk melakukan diskusi, pertukaran informasi atau tindakan atas permasalahan khusus yang menjadi perhatian bersama.

Tujuan dan Ruang Lingkup

Tujuan

Pedoman Venue MICE ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing destinasi MICE melalui standarisasi Venue MICE sesuai dengan karakter dan fungsinya.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Pedoman Venue MICE ini meliputi Kriteria dan Indikator Venue MICE.

Ruang Lingkup

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan karaoke usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.

Apa Kriteria Usaha MICE?

1. Fasilitas Minimum Venue, merupakan kapasitas sebuah Venue MICE Mandiri (stand-alone venue) dengan kelengkapan area/ruangan yang harus dimiliki.

2. Spesifikasi Standar Ruangan, merupakan fasilitas ruangan yang mampu menunjang aktivitas operasional Venue MICE Mandiri (stand-alone venue) dan mempermudah kegiatan bagi pelaksana dan peserta kegiatan (event).

3. Peralatan Ruangan Konvensi, merupakan fasilitas dan peralatan Ruang Konvensi yang mampu menunjang aktivitas operasional Venue MICE Mandiri (stand-alone venue) dan mempermudah kegiatan bagi pelaksana dan peserta kegiatan (event).

4. Area Khusus Pameran, merupakan fasilitas pameran yang mampu menunjang aktivitas operasional Venue MICE Mandiri (stand-alone venue) dan mempermudah kegiatan bagi pelaksana dan peserta kegiatan (event).

5. Manajemen Venue, merupakan manajemen operasi Venue MICE Mandiri (stand-alone venue).

6. Standar Operasional Venue, merupakan fasilitas dan infrastruktur operasional Venue MICE Mandiri (stand-alone venue) yang mampu menunjang aktivitas dan mempermudah kegiatan (event).

7. Penjualan dan Pemasaran, merupakan proses dan aktivitas transaksi yang dilakukan dalam menjalankan manajemen operasi Venue MICE Mandiri (stand-alone venue).

8. Infrastruktur Pendukung Kota, merupakan infrastruktur dalam kota tempat Venue MICE Mandiri (Stand-alone Venue) berada yang mampu menunjang aktivitas operasional Venue dan mempermudah kegiatan bagi pelaksana dan peserta kegiatan (event).

Alur Proses Sertifikasi

1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
2. Kajian Permohonan sertifikasi;
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;
7. Survailen;
8. Re-sertifikasi.

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi HotelSertifikasi Usaha Restoran

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *