lsupariwisata.com
Mengapa Restoran Ramah Lingkungan Penting?

Sertifikasi Usaha Restoran

ls bmwi – Apa itu sertifikasi usaha restoran?, Sertifikasi Usaha Restoran adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui audit pemenuhan standar usaha restoran berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi.

Apa itu Sertifikasi Usaha Restoran?

ls bmwi – Apa itu sertifikasi usaha restoran?, Sertifikasi Usaha Restoran adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui audit pemenuhan standar usaha restoran berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi.

Apa itu Usaha Restoran Berbasis Risiko?

Usaha restoran Berbasis Risiko adalah usaha restoran yang meliputi usaha berbasis risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi yang dikelompokkan berdasarkan kriteria risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan Masyarakat, termasuk wisatawan dan lingkungan (K3L), dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L; Standar usaha restoran adalah rumusan kualifikasi usaha restoran dan/atau klasifikasi usaha Restoran yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran

Siapa yang Melakukan Sertifikasi?

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Persyaratan Dasar

a. Menengah Rendah, meliputi:

1) Sertifikat laik higiene santitasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi

2) Memenuhi kriteria sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk usaha dan pengelolaan usaha.

b.  Menengah Tinggi

1) Sertifikasi Usaha Restoran yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS

2) Sertifikat laik higiene sanitasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS

3) Memenuhi kriteria sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk usaha dan pengelolaan usaha.

c.  Tinggi

1) Sertifikasi Standar Usaha Restoran yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata paling lambat setelah 2 (dua) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS

2) Sertifikat laik higiene sanitasi paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS

3) Memenuhi kriteria sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk usaha dan pengelolaan usaha.

Keuntungan Sertifikasi

  1. Memenuhi Peraturan Perundangan – undangan
    Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
  2. Menjamin Kualitas
    Dengan melakukan sertifikasi, usaha restoran yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Restoran yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Mendapat Pengakuan
    Usaha restoran yang tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  4. Klasifikasi Usaha
    Klasifikasi usaha restoran sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitu:
    a. Usaha Resiko Menengah Rendah
    b. Usaha Resiko Menengah Tinggi
    c. Usaha Resiko Tinggi
  5. Kepuasan Pelanggan
    Usaha restoran yang telah tersertifikasi akan mendapatkan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha restoran yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.

Sertifikasi Usaha dan Masa Berlaku


Pengawasan usaha restoran juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU Bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang[1]kurangnya 5 (lima) tahun sekali untuk usaha restoran berisiko tinggi dan sekurang-kurangnya setiap 10 (sepuluh) tahun sekali untuk usaha restoran berisiko menengah tinggi. Usaha restoran berisiko menengah tinggi pada tahun ke 4 dan ke 7 survailan dilaksanakan secara virtual (remote audit), sedangkan survailan usaha restoran berisiko tinggi antara tahun ke 1 dan tahun ke 5 dilaksannakan 1 (satu) kali survailan secara virtual (remote audit). Sertifikat standar usaha retoran berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.

Alur Proses Sertifikasi Resrotan

1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
2. Kajian Permohonan sertifikasi;
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;
7. Survailen;
8. Re-sertifikasi.

Aspek Penilaian Usaha Restoran

  1. Sarana Usaha
  2. Struktur Organisasi dan SDM
  3. Persyaratan Pelayanan
  4. Persyaratan Produk Usaha
  5. Persyaratan Pengelolaan Usaha

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi HotelSertifikasi Usaha Hotel

Tag : ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *