ls bmwi – Sertifikasi kawasan pariwisata diatur dalam Permen Parekraf No.4 Tahun 2021, standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pengusahaan lahan dengan luas sekurang kurangnya 100 (seratus) hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata.
Apa Sertifikasi Standar Usaha Kawasan Pariwisata?
Sertifikat standar usaha Kawasan Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi standar Bidang Pariwisata kepada Usaha Kawasan Pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Kawasan Pariwisata.
Aspek Penilaian
- Sarana minimum usaha kawasan pariwisata
- Struktur Organisasi dan SDM
- Pelayanan
- Persyaratan Produk Usaha
- Sistem Manajemen Usaha
Alur Proses Sertifikasi Usaha Jasa Boga
1. Pengajuan permohonan sertifikasi
2. Kajian Permohonan sertifikasi
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian
7. Survailen
8. Re-sertifikasi.
Keuntungan Sertifikasi Usaha Hotel
1. Memenuhi Peraturan Perundangan – undangan
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
2. Menjamin Kualitas
Dengan melakukan sertifikasi, usaha kawasan pariwisata yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Kawasan Pariwisata yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Mendapat Pengakuan
Usaha kawasan pariwisata yang tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)
4. Klasifikasi Usaha
Klasifikasi usaha kawasan pariwisata sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 menjadi penggolongan Usaha Resiko Tinggi
5. Kepuasan Pelanggan
Usaha kawasan pariwisata yang telah tersertifikasi akan mendapatkan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha kawasan pariwisata yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha kawasan pariwisata yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi Hotel, Sertifikasi SNI CHSE
Tag :ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia