lsupariwisata.com
sertifikasi perhutani

SERTIFIKASI SNI CHSE PERHUTANI

Sertifikasi SNI CHSE Perhutani bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Perhutani

Sertifikasi SNI CHSE Perhutani – Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas untuk mengelola hutan di Pulau Jawa dan Madura. Dalam kawasan hutan selain sumberdaya kayu terdapat sumberdaya non kayu berupa daya tarik./keindahan alam yang sangat potensial untuk dikembangkan. Sejalan dengan visi Perhutani sebagai perusahaan pengelola hutan berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat, saat ini Perhutani mulai mengembangkan potensi dari jasa lingkungan termasuk wisata alam sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan Perum Perhutani di masa mendatang.

Pandemi Covid-19 menjadikan industri pariwisata sebagai salah satu sektor bisnis yang paling terdampak yang mengakibatkan berkurangnya kunjungan dan menurunnya pendapatan akibat adanya kebijakan lockdown di berbagai negara. Seiring kondisi Pandemi yang terus membaik yakni ditandai dengan dibukanya perjalanan wisata baik di dalam maupun keluar negeri, Pemerintah memfasilitasi pelaku bisnis wisata dengan menerbitkan SNI CHSE /Indonesia Care sebagai salah satu standar penerapan protokol kesehatan di saat pandemi maupun pasca pandemi untuk menjamin kenyamanan dan kepuasan pengunjung.

Dalam rangka  mendukung kebijakan Pemerintah terkait SNI CHSE serta sebagai salah satu upaya peningkatan kunjungan wisata,maka Perhutani berencana untuk mengadakan sertifikasi SNI CHSE di lokasi wisata yang dikelola KPH yang tersebar mulai dari Divisi Regional Jawa Timur : Mojosemi (Buper), Srambang, Bedengan Selorejo, Bukit Kayu Putih, Prataan. Jawa Tengah : Guci Ashafana, Forest Kopi (Sibiting), Kemit Forest Educatioan, Menganti, Embun Lawu. Jawa Barat & Banten : Cibolang, Puncak Bintang, Pantai Carita, Curug, Ciherang, Curug Cigentis.

Tujuan kegiatan ini sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dan meningkatkan branding lokasi wisata di wilayah Perum Perhutani sebagai wisata sehat yang menerapkan protokol kesehatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *