lsupariwisata.com

Kategori Info SNI CHSE 9042:2021

APA PERMEN NOMOR 4 TAHUN 2021?

sni chse
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

WITNESS LEMBAGA SERTIFIKASI BMWI

Senin, (30/5/22) Penyaksian Assessment Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia oleh Komite Akreditasi Nasional dan Kemenparekraf Untuk menjamin akreditasi, Lembaga Sertifikasi BMWI melakukan witness atau penyaksian assessment yang dilakukan oleh KAN dan Kemenparekraf. Bertempat di Hotel LPP Garden Yogyakarta LS…

Sosialisasi SNI CHSE 9042:2021

Dalam rangka persyaratan CHSE SNI 9042:2021 yang dikeluarkan oleh Kemenparekraf/ Barekraf Republik Indonesia, LS Bhakti Mandiri Wisata Indonesia mengadakan sosialisasi kepada klien dan umum khususnya di wilayah 5 Destinasi Wisata Super Prioritas/ DSP. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Jumat, 1 April…