
LS BMWI – Apa saja, sih, Syarat Sertifikasi Usaha Catering Skala Kecil? Memulai usaha catering skala kecil bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan, terutama jika dikelola dengan baik dan memenuhi persyaratan legal. Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah mendapatkan sertifikasi usaha catering. Sertifikasi ini tidak hanya membantu meningkatkan kredibilitas bisnis, tetapi juga memastikan bahwa usaha berjalan sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan. Bagi Anda yang baru ingin terjun ke dunia catering, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat sertifikasi usaha catering skala kecil.
Mengapa Sertifikasi Usaha Catering Penting?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi, penting untuk memahami mengapa sertifikasi usaha catering sangat diperlukan. Dengan memiliki sertifikasi, usaha catering Anda akan lebih dipercaya oleh pelanggan, terutama dalam hal kualitas makanan dan kebersihan. Selain itu, sertifikasi juga menjadi salah satu syarat utama untuk mengajukan izin usaha secara resmi.
Syarat Sertifikasi Usaha Catering Skala Kecil: Panduan untuk Pemula
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk menjalankan usaha catering secara legal, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang memungkinkan Anda untuk mengurus berbagai izin lain yang diperlukan. - Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Catering termasuk dalam kategori usaha jasa boga yang masuk dalam sektor pariwisata. Oleh karena itu, Anda perlu memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata setempat. Sertifikat ini menunjukkan bahwa usaha catering Anda telah terdaftar secara resmi. - Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga
Salah satu aspek terpenting dalam usaha catering adalah kebersihan dan keamanan makanan. Untuk memastikan bahwa usaha Anda memenuhi standar kebersihan, Anda perlu memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. - Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan
Selain sertifikat usaha, Anda juga perlu mengikuti kursus tentang higiene dan sanitasi makanan. Kursus ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai cara mengolah makanan dengan standar kesehatan yang baik. - Izin Edar dari BPOM (Jika Diperlukan)
Jika usaha catering Anda juga menjual produk makanan dalam kemasan, Anda mungkin perlu mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini memastikan bahwa produk yang dijual telah melalui proses uji kelayakan konsumsi.
Prosedur Mengurus Sertifikasi Usaha Catering
Setelah mengetahui jenis sertifikasi yang diperlukan, langkah berikutnya adalah memahami prosedur pengurusannya. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus dilakukan:
- Mendaftarkan Usaha Melalui OSS
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan usaha Anda melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan NIB yang berfungsi sebagai identitas usaha. - Mengajukan TDUP ke Dinas Pariwisata
Setelah mendapatkan NIB, Anda harus mengajukan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke Dinas Pariwisata setempat. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan lancar. - Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga
Untuk mendapatkan sertifikat ini, Anda harus mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan dan menjalani inspeksi kebersihan tempat usaha. Pastikan bahwa tempat usaha Anda sudah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. - Mengikuti Kursus Higiene Sanitasi Makanan
Selain inspeksi tempat usaha, Anda juga perlu mengikuti pelatihan tentang higiene dan sanitasi makanan. Kursus ini bisa diikuti di lembaga pelatihan yang diakui oleh pemerintah. - Mengajukan Izin Edar (Jika Perlu)
Jika Anda berencana menjual makanan dalam kemasan, segera ajukan izin edar ke BPOM. Proses ini melibatkan pengujian produk untuk memastikan bahwa makanan yang dijual aman untuk dikonsumsi.
Tips Agar Sertifikasi Usaha Catering Cepat Disetujui
Mengurus sertifikasi usaha catering memang memerlukan waktu dan tenaga, tetapi ada beberapa tips yang bisa membantu mempercepat prosesnya:
- Pastikan Semua Dokumen Lengkap
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar tidak terjadi kendala saat verifikasi. - Siapkan Tempat Usaha Sesuai Standar
Pastikan tempat usaha Anda sudah memenuhi standar kebersihan sebelum dilakukan inspeksi oleh pihak berwenang. - Ikuti Kursus Sesegera Mungkin
Jangan menunda-nunda untuk mengikuti kursus higiene dan sanitasi makanan, karena sertifikat ini menjadi syarat utama dalam pengurusan izin usaha. - Gunakan Jasa Konsultan Jika Diperlukan
Jika merasa kesulitan dalam mengurus perizinan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman untuk membantu prosesnya.
Kesimpulan : Syarat Sertifikasi Usaha Catering Skala Kecil
Memiliki sertifikasi usaha catering skala kecil bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan legal, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan pelanggan. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memastikan usaha Anda memenuhi standar kebersihan serta keamanan pangan, Anda bisa menjalankan bisnis catering dengan lebih profesional dan sukses. Oleh karena itu, segera lengkapi syarat-syarat yang diperlukan agar usaha catering Anda dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan.
Info Sertifikasi Usaha
Hubungi LS BMWI sekarang juga dan dapatkan Sertifikasi Usaha Jasa Boga Anda!
Telepon: 0821 3700 0107
Website: https://lsupariwisata.com/
LS BMWI – Membangun Kredibilitas, Meraih Kesuksesan Bisnis Anda!
Baca juga :
Manfaat Sertifikasi Hygiene untuk Usaha Catering: Tingkatkan Daya Saing, Mengapa Restoran Perlu Sertifikasi SNI? Ini Manfaatnya untuk Usaha Anda, Memahami Persyaratan Sertifikasi Vendor Program Sarapan Pemerintah
Tag :ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, sertifikasi halal