LS BMWI – Hotel dan Restoran perlu sertifikasi CHSE untuk menjamin calon wisatawan lokal. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong pelaku industri pariwisata.
Penyelesaian Sertifikasi Protokol Kesehatan (Prokes) berbasis Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) atau atau Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Kelestarian Lingkungan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga telah menetapkan standar CHSE untuk industri pariwisata, antara lain hotel, restoran/restoran, pondok wisata, atraksi, desa wisata, arung jeram, seram dan lapangan golf.
Sertifikat CHSE diperlukan sebagai jaminan bagi wisatawan dan masyarakat umum. Bahwa produk dan pelayanan yang disediakan sudah memebuhi protokol kebersihan, kesehatan, keamanan,dan kelestarian lingkungan. “Oktober dan November kita akan melakukan kegiatan sosialisasi dan mengecek sertifikat CHSE. Khusus untuk restoran dan hotel,” tutur Dirjen Pemasaran Pariwisata Daerah II Kemenparekraf/Badan Pariwisata kemarin (17/11).
Berkaitan dengan hal tersebut, Bidang usaha khususnya industri perhotelan diusahakan dapat melakukan pendaftaran secara online. Termasuk destinasi wisata. Menurut Raden, manfaat sertifikasi CHSE antara lain dapat membangun kepercayaan dan keyakinan bagi wisatawan local pada saat berkunjung ke daerah tersebut.
Sertifikat tersebut akan diterbitkan oleh lembaga independen yang dimana telah diakui oleh Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif. Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif menargetkan 8.000 pengusaha mengikuti proses sertifikasi hingga akhir tahun ini. “Saat ini ada sekitar 6.325 orang yang mendaftar secara online. Ada 1.300 pengusaha bersertifikat di industri pariwisata,” ujarnya.
Ia mengakui, bahwa saat ini hanya menargetkan bagi wisatawan lokal di masing-masing daerah. Dadang Djatnika, selaku koordinator pemasaran wilayah Jepang, Korea dan Taiwan, Departemen Pemasaran Regional II Pariwisata, direktur pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif, menambahkan pihaknya masih melakukan sertifikasi CHSE.
Sebagai upaya untuk meningkatkan calon wisatawan lokal, agar tidak perlu khawatir ketika menginap di hotel atau pergi ke rumah makan/restoran. Karens ketika hotel atau restoran tidak mengajukan sertifikat CHSE. Maka itu adalah kerugian besar. Karena dengan sertifikat CHSE, wisatawan lokal tidak perlu khawatir.
“Bila sudah terverifikasi sertifikasi CHSE, maka nantinya diberikan label I do Care. Adanya label itu jadi jaminan wisatawan dengan kondisi aman, nyaman dan sehat,” imbuhnya.
Persyaratan utama untuk mendaftar sertifikasi CHSE adalah perlunya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin. Dadang juga menambahkan, tidak ada sanksi khusus yang dikenakan kepada pihak hotel atau restoran karena tidak mau mendaftar sertifikasi CHSE. Namun, ini adalah perkiraan untuk calon wisatawan yang akan menginap di hotel. “Kalau tidak ada label I do Care, calon wisatawan akan enggan menginap,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kaltara, Ahmad Haerani, mengatakan sertifikasi dianggap penting untuk mendukung kualifikasi kebersihan dari para pelaku usaha. Sertifikasi ini juga akan dilakukan oleh kelompok sertifikasi yang sudah ditugaskan langsung oleh kementerian
“Dari sekitar 60 pelaku usaha yang menghadiri dalam kegiatan ini kami harapkan mereka bisa memahami proses dan cara mengurusi sertifikasi. Peran pelaku usaha memastikan tempat yang dikelola sudah mematuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Selain itu, setelah sertifikasi bagi para pelaku usha restoran dan hotel dilaksanakan nanti juga diikuti bagi sektor usaha lainnya. “Sebagai pelengkapnya dengan memberikan sertifikasi-sertifikasi. Salah satu tujuan dari sertifikasi untuk mencegah dan menanggulangi pandemi Covid -19 secara kolektif,” tutupnya.
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi Hotel, Sertifikasi CHSE, Mengapa Sertifikat CHSE Penting untuk Dimiliki?
Tag :ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia