lsupariwisata.com

Tag Lembaga Sertifikasi Usaha

KAWASAN MALIOBORO YOGYAKARTA DISERTIFIKASI

kawasan malioboro
Pada tanggal 29-30 Juni 2022 Lembaga Sertifikasi BMWI melakukan Witness Standar Kawasan Pariwisata oleh KAN bertempat di Kawasan Malioboro Yogyakarta. Adapun pada kesempatan ini turut hadir Direktur LS BMWI @iroelqreen, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro, Ekwanto, Assessor KAN, Rudiyansyah, Tim Auditor Pramudya Bagus sebagai Lead Audit, Yudhistira sebagai Anggota Auditor dan Jajaran Manajemen UPT Kawasan Malioboro.

BUMI PERKEMAHAN BEDENGAN DIAUDIT SNI CHSE

SNI CHSE Bumi Perkemahan Bedengan

Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) pada hari Rabu (15/6/22) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Begengan. Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Wendy sebagai Lead Auditor, Maryanto sebagai anggota dan Amru sebagai Observer.

Dalam kesempatan audit di lapangan ini, disambut dan di dampingi oleh pengelola beserta KPH Malang untuk pelaksanaanya.

WISATA CIBOLANG DIAUDIT LS BMWI

audit sni chse cibolang

Wisata Cibolang Diaudit LS BMWI Wisata Cibolang Diaudit LS BMWI –  Berbicara mengenai wisata di Pangalengan, sudah pasti tidak asing lagi mengenai wisatanya seperti Situ Cileunca dan Perkebunan Teh Malabar yang terkenal akan keindahannya. Sama seperti objek wisata tersebut yang…

AUDIT SNI CHSE EMBUN LAWU

sni chse embun lawu

Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Embun Lawu.

Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Niken Karsiati sebagai Lead Auditor , Lies Susilaningtyas sebagai anggota dan Rianto sebagai Observer. Dalam kesempatan audit lapangan SNI CHSE ini, disambut dan didampingi oleh pengelola beserta KPH Destinasi.

APA ITU LSU

lembaga sertifikasi

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Undang-Undang Kepariwisataan), usaha pariwisata meliputi antara lain:

  1. Daya tarik wisata
  2. Kawasan pariwisata
  3. Jasa transportasi wisata
  4. Jasa perjalanan wisata
  5. Jasa makanan dan minuman
  6. Penyediaan akomodasi
  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
  9. Jasa informasi pariwisata
  10. Jasa konsultan pariwisata
  11. Jasa pramuwisata
  12. Wisata tirta
  13. Spa

SNI CHSE KEMIT FOREST

sni chse perhutani
Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) pada hari Selasa (14/6/22) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Kemit Forest. Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Niken Karsiati sebagai Lead Auditor , Lies Susilaningtyas sebagai anggota dan Rianto sebagai Observer. Wisata Kemit Forest diaudit LS BMWI dalam kesempatan audit lapangan SNI CHSE ini, disambut dan di dampingi oleh pengelola beserta KPH Banyumas Barat untuk pelaksanaanya.

SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

sertifikasi-usaha-pariwisata

lsbmwi –  Sertifikasi usaha pariwisata sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional juga menjadi fokus Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kepala BSN selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad menjelaskan, sebagai antisipasi dampak pandemi Covid-19, KAN…

APA PERMEN NOMOR 4 TAHUN 2021?

sni chse
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.