lsupariwisata.com
sertifikasi-rumah-makan

Sertifikasi Rumah Makan UKM

ls bmwi – Apa itu sertifikasi rumah makan?, Sertifikasi rumah makan adalah proses pemberian Sertifikat kepada rumah makan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha rumah makan melalui audit pemenuhan standar usaha rumah makan.

Siapa yang Melakukan Sertifikasi?

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

ls bmwi – Apa itu sertifikasi rumah makan?, Sertifikasi rumah makan adalah proses pemberian Sertifikat kepada rumah makan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha rumah makan melalui audit pemenuhan standar usaha rumah makan.

Siapa yang Melakukan Sertifikasi?

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Keuntungan Sertifikasi

  1. Memenuhi Peraturan Perundangan – undanganSesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
  2. Menjamin KualitasDengan melakukan sertifikasi, usaha restoran yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Restoran yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Mendapat PengakuanUsaha rumah makan yang tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  4. Kepuasan PelangganUsaha rumah makan yang telah tersertifikasi akan mendapatkan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha restoran yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.

Alur Proses Sertifikasi Rumah Makan

1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
2. Kajian Permohonan sertifikasi;
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;
7. Survailen;
8. Re-sertifikasi.

Aspek Penilaian Usaha Restoran

  1. Sarana Usaha
  2. Struktur Organisasi dan SDM
  3. Persyaratan Pelayanan
  4. Persyaratan Produk Usaha
  5. Persyaratan Pengelolaan Usaha

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi HotelSertifikasi SNI CHSE

Tag :ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *