lsupariwisata.com
10 Ide Menu Catering yang Cocok untuk Acara Korporat

Sertifikasi Usaha Jasa Boga

LS BMWI - Sertifikasi Usaha Jasa Boga adalah sertifikasi yang diberikan kepada usaha jasa boga yang telah memenuhi standar pangan.
Sertifikasi Usaha Jasa Boga

LS BMWI – Sertifikasi Usaha Jasa Boga adalah sertifikat yang diberikan kepada usaha jasa boga yang telah memenuhi standar pangan.

Proses sertifikasi ini melibatkan beberapa tahap yang harus dilalui oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi tersebut.

Berikut adalah tahapan-tahapan umum dalam proses sertifikasi jasa boga:

Pendaftaran

Usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mendaftar ke lembaga sertifikasi yang diakui dan memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pada tahap ini, pelaku usaha akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Pre Audit (Jika ingin melaksanakan)

Setelah pendaftaran diterima, lembaga sertifikasi akan melakukan Pre Audit terhadap usaha jasa boga. Penilaian awal bertujuan untuk mengetahui sejauh mana usaha jasa boga telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi.

Audit

Audit dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk oleh lembaga sertifikasi. Tim auditor akan memeriksa secara langsung seluruh aspek produksi dan operasional jasa boga, mulai dari bahan baku, pengolahan hingga penyimpanan dan distribusi produk.

Pemberian sertifikasi

Jika usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang ditetapkan, maka lembaga sertifikasi akan memberikan sertifikat kepada usaha tersebut. Sertifikat ini biasanya memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperbarui secara berkala.

Survailen

Kegiatan survailen berupa audit lokasi usaha dengan memeriksa dan memantau pemenuhan persyaratan spesifik sistem manajemen yang telah disertifikasi berkaitan dengan standar sertifikasi yang diberikan.

Setelah mendapatkan sertifikat, pelaku usaha harus tetap mempertahankan standar kualitas dan keamanan pangan yang telah ditetapkan. Lembaga sertifikasi biasanya akan melakukan survailen dan penilaian berkala untuk memastikan bahwa usaha tersebut tetap memenuhi persyaratan sertifikasi. Jika terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap persyaratan sertifikasi, maka sertifikat ini dapat dicabut oleh lembaga sertifikasi.

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107
  2. (admin 2) 0815 7552 0823
  3. (admin 3) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi HotelSertifikasi CHSEKemenparekraf : SNI CHSE Terbukti Tingkatkan Kualitas Usaha

Tag :ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *