lsupariwisata.com
7 Cara Raih Keuntungan Besar Pengelola Kawasan Pariwisata

Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata

Ls bmwi, Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata – Pariwisata adalah salah satu penyumbang devisa negara terbesar, selain itu pariwisata adalah aktifitas yang identik dengan pelayanan dan kepuasan pelanggan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia, diperlukan pengembangan usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi.
pariwisata-bali
sumber : pixabay.com/id/photos/menari-orang-bali-tradisional

Ls bmwi, Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata Pariwisata adalah salah satu penyumbang devisa negara terbesar, selain itu pariwisata adalah aktifitas yang identik dengan pelayanan dan kepuasan pelanggan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia, diperlukan pengembangan usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Dijelaskan disini bahwa Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa yang dapat melakukan sertifikasi usaha pariwisata ?

Sertifikasi usaha pariwisata dapat dilakukan oleh para usaha pariwisata baik itu skala usaha makro ataupun mikro dengan mengacu pada standar usaha pariwisata. Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Pariwisata dan/atau klasifikasi Usaha Pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan Usaha Pariwisata.

Bagaimana tahapan tata cara sertifikasi usaha pariwisata?

a. Pelaku Usaha Pariwisata mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan melampirkan NIB atau izin yang masih berlaku untuk usaha perseorangan dan nonperseorangan;

b. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan Evaluasi untuk Usaha Pariwisata yang berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi berdasarkan Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi;

c. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan Evaluasi untuk Usaha Pariwisata yang berisiko menengah rendah berdasarkan Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah;

d. LSU Bidang Pariwisata menetapkan keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil Evaluasi terhadap pemenuhan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko; dan

e. LSU Bidang Pariwisata menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata.

Berapa lama sertifikat berlaku?

Sertifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi berlaku selama Pelaku Usaha Pariwisata menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Selama sertifikat berlaku LSU Bidang Paariwisata melaksanakan surveilan terhadap Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi untuk memastikan pemenuhan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko. Apa itu surveilan ?, Survailen adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan secara sistematik dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian. Dengan demikian pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata sebagai nilai tambah dan pengakuan kepada wisatawan dalam hal kepercayaan, keamanan dan rasa nyaman yang diberikan oleh usaha pariwisata yang telah tersertifikasi.

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi HotelSertifikasi CHSE

Tag :ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesia, lsuhklph bmwiyayasan bms

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *